Dua Anggota Sindikat Narkoba Ditangkap Polda Sumut
Polda Sumut menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi yang diyakini merupakan sindikat pengedar obat terlarang itu di dua tempat berbeda serta mengamankan 125 butir pil ekstasi dan sebuah mobil yang diindikasikan sebagai alat transportasi dalam memperdagangkan obat tersebut.Kedua tersangka adalah Rudi alias Acai, (29), penduduk Jalan Medan – Binjai KM 12,5 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Medan dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi serta Sudiono alias Apui, (31), penduduk Jalan Petai Kota Binjai di Komplek Perumahan Padang Hijau Blok E di Jalan Medan – Binjai KM 15,5 dengan barang bukti 75 butir pil ekstasi dan sebuah mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BK 287 JW.
“Keduanya merupakan jaringan pengedar narkoba yang diketahui dari pengembangan terhadap tersangka Susanto alias Ahin, (29), penduduk Jalan Brigjen Katamso Medan yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra didampingi Kasat II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Aiman Syafruddin di Medan, Rabu.
Susanto alias Ahin ditangkap pada Senin malam di Jalan Jamin Ginting KM 8,7 Medan dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi.
Menurut Anjan, meski telah menangkap tiga pengedar narkoba yang merupakan sebuah sindikat itu tetapi pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Tidak tertutup kemungkinan dan mungkin saja ada jaringan yang lebih besar lagi di belakang mereka,” katanya.
Sama seperti Susanto alias Ahin, tambahnya, Rudi alias Acai dan Sudiono alias Apui juga dituduhkan melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.